Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Sabtu, 18 Januari 2025 – 20:51 WIB

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” lanjutnya.
Fahrian menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.(mcr36/jpnn)
Dua orang janda muda berinisial PSC alias Puput, 22, dan IRN alias Ipeng, 21, di Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu, Riau, ditangkap karena terlibat peredaran nar
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta Ramaikan Karhutla Fun Run, Lalu Deklarasi Jaga Lingkungan
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!