Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Sabtu, 18 Januari 2025 – 20:51 WIB
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” lanjutnya.
Fahrian menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.(mcr36/jpnn)
Dua orang janda muda berinisial PSC alias Puput, 22, dan IRN alias Ipeng, 21, di Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu, Riau, ditangkap karena terlibat peredaran nar
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat