Dua Jenderal Polisi Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra

Dua Jenderal Polisi Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tersangka-tersangka itu ialah  Djoko Tjandara dan Tommy sebagai pemberi suap, serta Napoleon dan Prasetijo sebagai penerima suap.

Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bareskrim Polri sudah memeriksa para tersangka yang terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra. Tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News