Dua Jenderal Polisi Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra
Rabu, 26 Agustus 2020 – 12:03 WIB

Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Tersangka-tersangka itu ialah Djoko Tjandara dan Tommy sebagai pemberi suap, serta Napoleon dan Prasetijo sebagai penerima suap.
Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri sudah memeriksa para tersangka yang terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra. Tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat