Dua Jenis Penyakit dan Lima Operasi yang tak Ditanggung BPJS
Jumat, 26 Februari 2016 – 00:39 WIB
Pertama, operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan ranahnya Jasa Raharja.
Kedua, operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka).
Ketiga, operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan.
Keempat, operasi di luar negeri.
Kelima, operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan. (end/osi/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas