Dua Jenis Penyakit dan Lima Operasi yang tak Ditanggung BPJS
Jumat, 26 Februari 2016 – 00:39 WIB

Pasien dirawat di rumah sakit. Foto: ilustrasi.dok.JPNN
Pertama, operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan ranahnya Jasa Raharja.
Kedua, operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka).
Ketiga, operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan.
Keempat, operasi di luar negeri.
Kelima, operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan. (end/osi/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan