Dua Jeratan, Satu Berkas Dakwaan
Rabu, 25 April 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi dalam dua kasus sekaligus, yakni suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas. Meski demikian bisa saja nanti berkas dakwaan atas anggota Komisi X DPR itu disatukan. Menurutnya, hal itu lebih bersifat teknis saja. Yang penting, katanya, penetapan status tersangka terhadap Angelina sudah ada bukti cukup. "Jadi nanti di pengadilan juga bisa kita buktikan dugaan korupsinya," pungkasnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa bukan hal baru jika seseorang yang menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda, namun berkas dakwaannya disatukan. Johan mencontohkan kasus korupsi oleh Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.
"Waktu Wali Kota Bekasi itu kan ada setidaknya tiga sangkaan. Tapi berkasnya kita satukan dan jadi satu surat dakwaan," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi dalam dua kasus sekaligus, yakni suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya