Dua Jeratan, Satu Berkas Dakwaan
Rabu, 25 April 2012 – 20:02 WIB
Seperti diketahui, pada awal Februari lalu Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet. Namun dari hasil pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Angie -sapaan Angelina- sebagai tersangka korupsi dugaan suap pada pembahasan anggaran untuk proyek di Kemendiknas.
Dalam dua kasus korupsi itu, KPK menjerat Angie dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi dalam dua kasus sekaligus, yakni suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya