Dua Jeratan, Satu Berkas Dakwaan

Dua Jeratan, Satu Berkas Dakwaan
Dua Jeratan, Satu Berkas Dakwaan
Seperti diketahui, pada awal Februari lalu Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet. Namun dari hasil pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Angie -sapaan Angelina- sebagai tersangka korupsi dugaan suap pada pembahasan anggaran untuk proyek di Kemendiknas.

Dalam dua kasus korupsi itu, KPK menjerat Angie dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.(ara/jpnn)

JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi tersangka korupsi dalam dua kasus sekaligus, yakni suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News