Dua Jurnalis Adukan Oknum PoIisi yang Lakukan Kekerasan ke Propam Polri
jpnn.com, JAKARTA - Jurnalis media daring Tirto.id, M. Fiqie Haris Prabowo dan reporter Narasi TV, Vany Fitria, melaporkan intimidasi dan kekerasan yang mereka alami saat meliput demo mahasiswa di Gedung DPR, ke Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta, Rabu (9/10).
Keduanya didampingi Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta Erick Tanjung dan LBH Pers.
Yang dipermasalahkan oleh kedua korban adalah adanya pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh oknum polisi.
"Laporan (diterima, red.) Propam, tapi untuk pidananya belum," kata Erick di Mabes Polri, Jakarta.
Laporan dengan pelapor M. Fiqie Haris teregister dengan nomor SPSP2/2550/X/2019/Bagyanduan, dengan Brigadir Abdul Rosyad sebagai petugas penerima surat pengaduan, sementara laporan dengan pelapor Vany Fitria teregister dengan nomor SPSP2/2551/X/2019/Bagyanduan.
Sebelumnya, Haris dan Vany, hendak membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, namun pihak Bareskrim menyarankan agar laporan dibuat di Polda Metro Jaya.
"Kami sudah ke polda, tapi mereka bilang bukan wewenang mereka. Kami hari ini ke Bareskrim, malah diminta (buat laporan, red.) ke polda. (Ingin buat, red.) laporan dipersulit. Akhirnya kami ke Propam," katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra belum mendapatkan informasi alasan pihak Bareskrim menolak laporan Haris dan Vany.
Dua jurnalis mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi saat sedang meliput demo mahasiswa di DPR.
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada