Dua Jurnalis Adukan Oknum PoIisi yang Lakukan Kekerasan ke Propam Polri
Kamis, 10 Oktober 2019 – 06:37 WIB
Menurut dia, untuk pelaporan terhadap anggota Polri aktif merupakan kewenangan Propam Polri.
"Karena kan (yang dilaporkan, red.) personel (Polri, red.) aktif, yang tangani Propam," kata dia.
Dua laporan yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri tersebut berisi pengaduan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Sebelumnya, saat meliput aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Haris dipiting oleh oknum polisi.
Dia pun dituduh sebagai perusuh kendati sudah menunjukkan kartu pers, sedangkan Vany kehilangan ponselnya karena dirampas polisi dan belum dikembalikan hingga sekarang. (antara/jpnn)
Dua jurnalis mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi saat sedang meliput demo mahasiswa di DPR.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada