Dua Juta Ha Lahan Digunakan Ilegal
Selasa, 18 Mei 2010 – 17:32 WIB
JAKARTA - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemhut) Dahori, mengungkapkan bahwa sampai saat ini ada 2 juta hektare lahan yang masuk kawasan hutan - baik lindung maupun produksi - yang digunakan pengusaha tanpa prosedur jelas alias ilegal. Mereka (pengusaha tersebut, Red) melakukan kegiatan usaha di wilayah kawasan hutan hanya dengan mengantongi izin HGU (hak guna usaha), izin bupati dan sejenisnya.
"Tahun ini, kita akan mengambil tindakan terhadap pengalihfungsian hutan. Memang tidak bisa sekaligus, karena masih banyak kasus yang kita tangani juga," ungkap Dahori, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (18/5).
Baca Juga:
Dahori mencontohkan, ada 152 kasus pengalihfungsian hutan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum bisa dituntaskan tahun ini. Dia menambahkan, kasus alih fungsi hutan makin marak dengan adanya otonomi daerah (otda). Di mana dengan hanya mendapatkan izin kepala daerah, pengusaha sudah bisa menggunakan lahan yang masuk kawasan.
"Lemahnya pengawasan, ditambah tumpang-tindih kebijakan pusat dan daerah, membuat ketidakjelasan dalam pemberian izin. Pemda merasa hutan di wilayahnya adalah kewenangannya, sehingga merasa berhak mengeluarkan izin penggunaan. Padahal, pengalihan fungsi hutan harus ada izin dari Menhut," bebernya.
JAKARTA - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemhut) Dahori, mengungkapkan bahwa sampai saat ini ada 2 juta
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi