Dua Juta Ha Lahan Digunakan Ilegal
Selasa, 18 Mei 2010 – 17:32 WIB

Dua Juta Ha Lahan Digunakan Ilegal
Untuk lahan di kawasan hutan lindung yang digarap oleh pengusaha, menurut Dahori lagi, akan dilakukan tindakan eksekusi. Di mana lahannya harus ditanami lagi dan dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung. Sedangkan penggunaan hutan produksi oleh pengusaha, tidak akan sampai dieksekusi, melainkan bakal digunakan sistem tumpang sari atau yang lainnya.
Baca Juga:
"Yang jelas, kalau ada kegiatan usaha di hutan lindung seperti penanaman kelapa sawit dan lain-lain, itu harus ditebang dan ditanami pohon lagi. Kalau di hutan produksi, pengusaha yang terlanjur menanam sawit tidak akan kita tebang, tapi kita tanami pohon lain di sela-selanya," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemhut) Dahori, mengungkapkan bahwa sampai saat ini ada 2 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN