Dua Kabupaten di Sumut Diresmikan
Kamis, 15 Januari 2009 – 16:10 WIB
Mardiyanto berharap dana hibah dari induk dipergunakan secara baik dan dipertanggungjawabkan penggunaannya. Di UU No.22 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan UU No.23 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhan Batu Utara, secara tersurat dicantumkan kewajiban Kabupaten Labuhan Batu dan Pemprov Sumut terkait pendanaan.
Baca Juga:
Pemkab Labuhan Batu harus memberi bantuan untuk penyelenggaraan pemerintahan di kedua 'anaknya' itu masing-masing Rp10 miliar di tahun pertama dan Rp5 miliar di tahun kedua dan ketiga. Selain itu, untuk pilkada pertama, Pemkab Labuhan Batu harus membantu Rp2 miliar. Sedang Pemprovsu harus membantu Rp3 miliar selama 3 tahun berturut-turut dan Rp1 miliar untuk pilkada pertama di kedua kabupaten baru itu.
Sementara, Kabupaten Donggala harus membantu Rp5 miliar selama 3 tahun berturut-turut kepada Kabupaten Sigi. Dan untuk pilkada pertama di Sigi, Donggala harus membantu Rp5 miliar. Sedang Pemprov Sulteng harus membantu Rp2 miliar setiap tahun selama 3 tahun, dan Rp1 miliar untuk pilkada pertama Kabupaten Sigi. (sam)
JAKARTA - Secara resmi, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, diresmikan oleh Mendagri Mardiyanto di gedung Depdagri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad