Dua Kabupaten di Sumut Diresmikan
Kamis, 15 Januari 2009 – 16:10 WIB

Dua Kabupaten di Sumut Diresmikan
Mardiyanto berharap dana hibah dari induk dipergunakan secara baik dan dipertanggungjawabkan penggunaannya. Di UU No.22 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan UU No.23 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhan Batu Utara, secara tersurat dicantumkan kewajiban Kabupaten Labuhan Batu dan Pemprov Sumut terkait pendanaan.
Baca Juga:
Pemkab Labuhan Batu harus memberi bantuan untuk penyelenggaraan pemerintahan di kedua 'anaknya' itu masing-masing Rp10 miliar di tahun pertama dan Rp5 miliar di tahun kedua dan ketiga. Selain itu, untuk pilkada pertama, Pemkab Labuhan Batu harus membantu Rp2 miliar. Sedang Pemprovsu harus membantu Rp3 miliar selama 3 tahun berturut-turut dan Rp1 miliar untuk pilkada pertama di kedua kabupaten baru itu.
Sementara, Kabupaten Donggala harus membantu Rp5 miliar selama 3 tahun berturut-turut kepada Kabupaten Sigi. Dan untuk pilkada pertama di Sigi, Donggala harus membantu Rp5 miliar. Sedang Pemprov Sulteng harus membantu Rp2 miliar setiap tahun selama 3 tahun, dan Rp1 miliar untuk pilkada pertama Kabupaten Sigi. (sam)
JAKARTA - Secara resmi, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, diresmikan oleh Mendagri Mardiyanto di gedung Depdagri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin