Dua Kader PDIP Ditahan Kejagung, Wabup Cirebon Lolos

Dua Kader PDIP Ditahan Kejagung, Wabup Cirebon Lolos
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Cirebon, Jawa Barat, tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012 dijebloskan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahanan, Senin (16/2).

Keduanya adalah Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung, Cirebon, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo.

Namun, Kejagung tak menahan Wakil Bupati Cirebon Tasya Soemadi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Sedangkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut ditahan mulai hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kepada JPNN, Senin (16/2).

Lantas kenapa tak menahan Tasya? Tony menjelaskan, untuk penahanan Tasya harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Wabup Cirebon belum dapat dilakukan penahanan hari ini karena harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Mendagri," kata Tony.

Tasya pun tak dijebloskan ke tahanan, meski bersama dua tersangka lainnya hari ini memenuhi panggilan penyidik satuan tugas khusus Kejagung. Dua tersangka lainnya, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Seperti diketahui, Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan memeriksa sekitar 260 warga Kabupaten Cirebon yang menerima dana bansos APBD tahun 2009 hingga 2012. Pemeriksaan itu dilakukan karena ada dugaan korupsi terkait penggunaan APBD khususnya belanja hibah, bansos, dan bantuan keuangan Kabupaten Cirebon.

JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Cirebon, Jawa Barat, tahun 2009, 2010, 2011 dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News