Dua Kader PKS Diduga Korupsi
Selasa, 06 Juli 2010 – 11:56 WIB
”Saya sudah serahkan ke Kejari Depok Rp 50 juta sebagai barang bukti. Sedangkan keuntungan yang saya dapat hanya Rp 71 juta,” terang Mansyur juga. Persidangan ketiga kasus korupsi Rp 800 juta yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok, Mien Hartati itu berlangsung empat jam.
Tapi karena berbelit-belit, ketua majelis hakim sempat memberikan peringatan kepada saksi tersebut.
Dua hakim anggota yakni Syahri Adami dan Daryanto juga sempat memojokan saksi dengan sejumlah pertanyaan. ”Saksi harus berkata jujur. Keterangan Anda menyangkut nasib orang lain,” paparnya.
Untuk diketahui, mantan Kepala Dinkes Kota Depok Mien Hartati dan distributor alat kesehatan, Yusuf Efendi jadi tersangka diancam hukum 20 tahun penjara lantaran diduga melakukan korupsi. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Nur Supriyanto yang berasal dari PKS mengakui kalau BN merupakan kader PKS. Namun, dia kini sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD Jawa Barat. Sedangkan IND belum dia pastikan sebagai kader partainya. Tapi dia mengaku akan memeriksa nama keduanya terkait dugaan korupsi. ”Kalau terkait perkaranya saya tidak bisa berkomentar,” terangnya saat dihubungi INDOPOS
DEPOK-Ada kejutan dalam proses persidangan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS