Dua Kader PKS Diduga Korupsi

Dua Kader PKS Diduga Korupsi
Dua Kader PKS Diduga Korupsi
”Saya sudah serahkan ke Kejari Depok Rp 50 juta sebagai barang bukti. Sedangkan keuntungan yang saya dapat hanya Rp 71 juta,” terang Mansyur juga. Persidangan ketiga kasus korupsi Rp 800 juta yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok, Mien Hartati itu berlangsung empat jam.

Tapi karena berbelit-belit, ketua majelis hakim sempat memberikan peringatan kepada saksi tersebut.

Dua hakim anggota yakni Syahri Adami dan Daryanto juga sempat memojokan saksi dengan sejumlah pertanyaan. ”Saksi harus berkata jujur. Keterangan Anda menyangkut nasib orang lain,” paparnya.

Untuk diketahui, mantan Kepala Dinkes Kota Depok Mien Hartati dan distributor alat kesehatan, Yusuf Efendi jadi tersangka diancam hukum 20 tahun penjara lantaran diduga melakukan korupsi. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Nur Supriyanto yang berasal dari PKS mengakui kalau BN merupakan kader PKS. Namun, dia kini sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD Jawa Barat. Sedangkan IND belum dia pastikan sebagai kader partainya. Tapi dia mengaku akan memeriksa nama keduanya terkait dugaan korupsi. ”Kalau terkait perkaranya saya tidak bisa berkomentar,” terangnya saat dihubungi INDOPOS

DEPOK-Ada kejutan dalam proses persidangan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News