Dua Kades Korupsi Dana Desa, Jumlahnya Bikin Kaget
jpnn.com, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk dua kades yang terbukti korupsi dana desa. Keduanya adalah SA, kades Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk dan HAR dari Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro.
Keduanya terbukti menyelewengkan penggunaan dana desa untuk pembangunan masing-masing proyek di desanya. Seperti pembangunan infrastruktur desa dengan laporan palsu. Uang yang dikorupsi adalah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Para kepala desa itu diperiksa berdasarkan hasil temuan kantor Inspektorat Bojonegoro
“Diketahui dana yang diselewengkan merupakan ADD dan DD tahun 2018,” ujar AKBP Ary Fadli, Kapolres Bojonegoro.
Sementara itu barang bukti dari kedua tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, berupa uang tunai Rp 500 juta lebih dan Rp 600 juta lebih.
Barang bukti lainnya berupa berkas LPJ palsu dan juga sebuah mobil yang dibeli dari hasil korupsi tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Kades yang korupsi dana desa memakai uang untuk membeli mobil baru dengan harga mahal.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa