Dua Kades Korupsi Dana Desa, Jumlahnya Bikin Kaget
jpnn.com, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk dua kades yang terbukti korupsi dana desa. Keduanya adalah SA, kades Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk dan HAR dari Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro.
Keduanya terbukti menyelewengkan penggunaan dana desa untuk pembangunan masing-masing proyek di desanya. Seperti pembangunan infrastruktur desa dengan laporan palsu. Uang yang dikorupsi adalah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Para kepala desa itu diperiksa berdasarkan hasil temuan kantor Inspektorat Bojonegoro
“Diketahui dana yang diselewengkan merupakan ADD dan DD tahun 2018,” ujar AKBP Ary Fadli, Kapolres Bojonegoro.
Sementara itu barang bukti dari kedua tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, berupa uang tunai Rp 500 juta lebih dan Rp 600 juta lebih.
Barang bukti lainnya berupa berkas LPJ palsu dan juga sebuah mobil yang dibeli dari hasil korupsi tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)
Kades yang korupsi dana desa memakai uang untuk membeli mobil baru dengan harga mahal.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Mendes Yandri Optimistis Target Ketahanan Pangan Tercapai Berkat Dukungan Stakeholder
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta