Dua Kali dalam Sebulan, Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buron yang Sembunyi di Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI berhasil memastikan pemulangan buron Hendra Subrata alias Anyi dari Singapura. Terpidana kasus percobaan pembunuhan itu dijadwalkan akan tiba di tanah air akhir pekan ini, Sabtu (26/7).
"Buronan Kejaksaan Republik Indonesia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang saat ini berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai, akan segera dideportasi dan dieksekusi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6).
Leonard mengungkapkan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung awalnya dihubungi oleh atase kejaksaan pada KBRI Singapura mengenai seseorang WNI bernama Endang Rifai (ER) yang tengah mengurus perpanjangan paspornya.
Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ternyata adalah orang yang sama dengan seorang WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi, terpidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan komunikasi langsung dengan duta besar RI di Singapura terkait pemulangan buron tersebut.
"Semula direncanakan pemulangan DPO Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia," lanjut Leonard.
Namun, seperti diketahui, Adelin Lis akhirnya dipulangkan menggunakan pesawat komersial dengan dikawal petugas kejaksaan dan telah tiba di tanah air pekan lalu.
Sementara terpidana Hendra Subrata sendiri direncanakan akan tiba di Indonesia pada Sabtu (26/6) mendatang.
Kejaksaan Agung RI kembali menangkap seorang buronan yang telah bertahun-tahun bersembunyi di Singapura, begini ceritanya
- ASEAN Cup 2024: Kalahkan Singapura, Thailand Melaju ke Semifinal
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui