Dua Kali dalam Sebulan, Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buron yang Sembunyi di Singapura

Dua Kali dalam Sebulan, Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buron yang Sembunyi di Singapura
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. (dil/jpnn)

Kejaksaan Agung RI kembali menangkap seorang buronan yang telah bertahun-tahun bersembunyi di Singapura, begini ceritanya


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News