Dua Kali dalam Sebulan, Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buron yang Sembunyi di Singapura
Kamis, 24 Juni 2021 – 11:00 WIB

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung RI kembali menangkap seorang buronan yang telah bertahun-tahun bersembunyi di Singapura, begini ceritanya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Poo Makna
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Realitas Utang