Dua Kali Eksekusi Tol JORR Dinilai Janggal
.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Polemik pengelolaan jalan tol Jakarta Outer ring Road (JORR) seksi S belum berakhir. Eksekusi yang kedua kalinya oleh Jaksa Agung Prasetyo 16 Maret 2016 dianggap janggal karena berbeda dengan yang dilakukan jaksa eksekutor pada 2013 lalu.
Terkait hal ini, guru besar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar mengingatkan, eksekusi yang dilakukan oleh jaksa harus mengikuti amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dia menegaskan, eksekusi tidak boleh mengurangi atau melebihi isi amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Karenanya, Aminuddin mempertanyakan dasar eksekusi sampai dua kali tersebut. “Apa dasar Jaksa Agung untuk eksekusi yang kedua kali, apakah berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung? Eksekusi harus mengikuti amar putusan hakim," ungkap Aminuddin, Minggu (10/4).
Dia menjelaskan, jika mengacu pada amar putusan dapat dengan mudah melihat apakah eksekusi pertama mengikuti amar putusan. "Ataukah eksekusi kedua yang mengikuti amar putusan MA,” kata Aminuddin.
Sedangkan Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman juga menilai janggal dengan satu putusan namun dilakukan dengan dua kali eksekusi. Menurut dia, seharusnya dilakukan satu kali saja.
“Ini memang terlihat janggal, tapi bisa saja eksekusi kedua itu untuk menyempurnakan putusan pertama. Tapi tetap saja janggal, karena itu hal ini harus dipelajari dahulu,” katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?