Dua Kali Eksekusi Tol JORR Dinilai Janggal
.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Polemik pengelolaan jalan tol Jakarta Outer ring Road (JORR) seksi S belum berakhir. Eksekusi yang kedua kalinya oleh Jaksa Agung Prasetyo 16 Maret 2016 dianggap janggal karena berbeda dengan yang dilakukan jaksa eksekutor pada 2013 lalu.
Terkait hal ini, guru besar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar mengingatkan, eksekusi yang dilakukan oleh jaksa harus mengikuti amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dia menegaskan, eksekusi tidak boleh mengurangi atau melebihi isi amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Karenanya, Aminuddin mempertanyakan dasar eksekusi sampai dua kali tersebut. “Apa dasar Jaksa Agung untuk eksekusi yang kedua kali, apakah berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung? Eksekusi harus mengikuti amar putusan hakim," ungkap Aminuddin, Minggu (10/4).
Dia menjelaskan, jika mengacu pada amar putusan dapat dengan mudah melihat apakah eksekusi pertama mengikuti amar putusan. "Ataukah eksekusi kedua yang mengikuti amar putusan MA,” kata Aminuddin.
Sedangkan Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman juga menilai janggal dengan satu putusan namun dilakukan dengan dua kali eksekusi. Menurut dia, seharusnya dilakukan satu kali saja.
“Ini memang terlihat janggal, tapi bisa saja eksekusi kedua itu untuk menyempurnakan putusan pertama. Tapi tetap saja janggal, karena itu hal ini harus dipelajari dahulu,” katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara