Dua Kali Gauli Anak Kandung Sendiri

Dua Kali Gauli Anak Kandung Sendiri
Dua Kali Gauli Anak Kandung Sendiri
“Kita belum dapat memintai keterangan lebih jauh karena korban juga belum kita periksa lebih jauh,”imbuh Kanit Reskrim Polsek Sortim Ipda Sardi. Jika benar tersangka AL terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri,  maka ia pun  dijerat dengan ancaman UU No 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (reg)

SORONG - Meski sempat membantah, namun setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut , tersangka AL (49) akhirnya mengakui  telah memperkosa anak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News