Dua Kali Gauli Anak Kandung Sendiri
Selasa, 29 November 2011 – 07:27 WIB

Dua Kali Gauli Anak Kandung Sendiri
“Kita belum dapat memintai keterangan lebih jauh karena korban juga belum kita periksa lebih jauh,”imbuh Kanit Reskrim Polsek Sortim Ipda Sardi. Jika benar tersangka AL terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri, maka ia pun dijerat dengan ancaman UU No 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (reg)
Baca Juga:
SORONG - Meski sempat membantah, namun setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut , tersangka AL (49) akhirnya mengakui telah memperkosa anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri