Dua Kali Gauli Anak Kandung Sendiri
Selasa, 29 November 2011 – 07:27 WIB
“Kita belum dapat memintai keterangan lebih jauh karena korban juga belum kita periksa lebih jauh,”imbuh Kanit Reskrim Polsek Sortim Ipda Sardi. Jika benar tersangka AL terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri, maka ia pun dijerat dengan ancaman UU No 23 Jo pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (reg)
Baca Juga:
SORONG - Meski sempat membantah, namun setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut , tersangka AL (49) akhirnya mengakui telah memperkosa anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground