Dua Kali Kalah di PTUN, AHB Tetap Beroperasi
Senin, 24 Oktober 2011 – 01:28 WIB
BOMBANA - Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari maupun Makassar telah memenangkan PT Prima Nusa Sentosa (PNS) terkait kuasa pertambangan di Desa Pongkalaero, Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, rupanya tidak mampu menahan aktivitas penambangan nikel yang dilakukan PT AHB di lokasi eks lahan konsesi PT INCO tersebut. Saat dikonfirmasi terkait aktivitas penambangan tersebut, pihak PT AHB melalui stafnya, PD Imran beserta dua rekannya menolak memberikan keterangan. Tak hanya menolak, mereka pun tidak menginginkan kehadiran media massa di lokasi penambangan dengan dalih tidak ada izin dari PT AHB.
Putusan PTUN Makasar (yang menguatkan putusan PTUN Kendari) yang ditetapkan tanggal 29 September No: 6/B.TUN/2011/PT.TUN. Mks, menegaskan bahwa PT PNS berhak secara hukum untuk melakukan penambangan di atas lahan seluas 1.999 Ha, di kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Selatan, selama 20 tahun.
Anehnya, walau dinyatakan kalah di persidangan, pantauan Kendari Pos (JPNN Group) di lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut, aktivitas penambangan tetap dilakukan PT AHB, sejumlah ekskavator pun tampak melakukan pengerukan tanah. Tak hanya itu, sejumlah truk melakukan pengakutan hasil tambang menuju sentra penampungan yang berada di balik bukit areal penambangan serta enam kapal tongkang yang siap di sekitar lokasi penambangan.
Baca Juga:
BOMBANA - Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari maupun Makassar telah memenangkan PT Prima Nusa Sentosa (PNS) terkait kuasa pertambangan
BERITA TERKAIT
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152
- 1.214 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu di Halbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83