Dua Kali Kalah di PTUN, AHB Tetap Beroperasi
Senin, 24 Oktober 2011 – 01:28 WIB
Sengketa tanah yang lokasinya berjarak satu jam lebih dari Kelurahan Sikeli Kabaena Barat, rupanya tidak saja melibatkan kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel ini, tapi juga warga Pongkalaero, Puununu dan Langkema yang menolak kehadiran PT AHB. Selain tidak ada sosialisasi aktivitas penambangan, PT AHB dinilai telah mencaplok tanah warga secara sepihak serta tidak memberikan nilai manfaat pada warga setempat, sebagaimana disampaikan Sahibo, Ketua Aliansi Masyarakat Pongkalaero Puununu Bersatu.
Baca Juga:
"Penolakan kehadiran PT AHB yang tidak memberikan kesejahteraan warga khususnya Kabaena Selatan bahkan sudah kami suarakan di DPRD Sultra, namun tidak kunjung direspon. Kami hanya dijanji-janji tanpa tindak lanjut dari DPRD, sehingga kami pun berinisiatif melaporkan masalah ini ke Mabes Polri. Mengingat kehadiran AHB yang isin penambangannya sepenuhnya di Buton, bukan Kabaena yang masuk 100 persen Bombana. Tapi anehnya izin penambangan justru dikeluarkan oleh Gubernur dengan dalih lokasi penambangan berada di lintas batas (Buton-Bombana), ini yang menjadi alasan PT AHB terus beroperasi," tandas Sahibo yang diamini Darmawi, Kepala Desa Puununu.
Terkait izin gubernur pada Gubernur Sultra tentang Persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB terhadap lahan seluas 3024 hektar, disikapi pula pihak PT PNS, Rubi. Menurutnya, izin yang dikeluarkan gubernur cacat hukum dan telah ditegaskan PTUN Kendari maupun Makassar sehingga PT AHB tidak boleh lagi melakukan aktivitas penambangan di Pongkalaero.
Artinya, kata dia, PT PNS yang telah mengantongi izin eksplorasi dan izin usaha produksi yang dikeluarkan pada era Bupati Bombana, Atikurrahman, legal di mata hukum. Pembatalan surat persetujuan IUP PT. AHB di wilayah Bombana yang dilakukan .Pj. Hakku Wahab yang mengembalikan kewenangan penambangan dengan berpedoman SK Gubernur, tentu saja cacad hukum karena dilakukan oleh seorang Pj, bukan bupati devinitif.
BOMBANA - Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari maupun Makassar telah memenangkan PT Prima Nusa Sentosa (PNS) terkait kuasa pertambangan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target