Dua Kali Kalah di PTUN, AHB Tetap Beroperasi

Dua Kali Kalah di PTUN, AHB Tetap Beroperasi
Dua Kali Kalah di PTUN, AHB Tetap Beroperasi
Kadis Pertambangan Bombana Cecep Trisnajayadi mengakui bahwa penerbitan IUP PT PNS dilakukan Bupati Bombana sebelumnya, Atikurahman. Soal IUP PT AHB diterbitkan oleh Gubernur sehingga penyelenggaraan pengawasannya semuanya ada di Gubernur. Soal gugatan yang sudah dua kali dimenangkan PT PNS, menurutnya belum final karena Pemprov akan melakukan langkah selanjutnya (Kasasi-red) atas putusan PTUN Makassar yang dimenangkan oleh PT PNS.

Soal masih adanya aktivitas penambangan, menurutnya proses hukum masih berlanjut, kecuali kalau sudah inkra putusannya dan dimenangkan oleh PT PNS. Maka PT AHB harus menghentikan proses penambangan. Soal lokasi penambangan yang diklaim berada di lokasi Bombana dan bukan berada di lintas wilayah, ditegaskan Kadis Pertambangan Bombana ini, bahwasanya lokasi penambangan di Desa Pongkalaero berada di lintas batas (Buton-Bombana-red) "Dilihat koordinatnya sampai di Talaga yang total konsesi mencapai 3 ribuan Ha sehingga IUP sudah pasti kewenangan gubernur yang sudah ditembuskan pada Pemkab Bombana. PT AHB sudah mengantong isin eksplorasi, operasi dan produksi serta pencadangan. Kalau putusan PTUN sudah inkra, maka otomatis isin yang dikeluarkan Gubernur bisa dibatalkan berdasarkan dokumen yang ada," tambahnya.

Terkait kelahanan di PTUN Kendari maupun Makassar, Kuasa Hukum Pemprov, Herman Kadir SH M HUM, menegaskan bahwa ada indikasi kolusi yang dilakukan majelis hakim karena saat akan mengajukan saksi tambahan ditolak oleh majelis hakim. Soal IUP Gubernur pada PT AHB sepenuhnya sudah prosedural karena telah mengantongi izin dari Bupati Bombana dan Bupati Buton sebagai syarat dikeluarkannya IUP Gubernur karena lokasi penambangan berada di kawasan lintas batas (Buton-Bombana).  (lia/awa/jpnn)

BOMBANA - Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari maupun Makassar telah memenangkan PT Prima Nusa Sentosa (PNS) terkait kuasa pertambangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News