Dua Kali Kecelakaan Maut, Pembinaan Kemenhub ke Pengusaha Angkutan Diragukan
jpnn.com - Dua kali kecelakaan maut yang dipicu rem blong bus pariwisata di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, dianggap sebagai kelalaian Kementerian Perhubungan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro menilai pernyataan juru bicara Kemenhub J.A Barata yang menyebut kementeriannya terus melaksanakan sistem manajemen keselamatan transportasi yang baik, hanya klaim semata.
Sebab, bila benar Kemenhub melakukan pembinaan secara konsisten, maka kecelakaan yang diakibatkan oleh rem blong bus pariwisata seperti di Puncak, tidak akan terjadi.
"Itu klaim saja dari Kemenhub. Kemenhub harus bertanggung jawab. Jangan malah cuci tangan dengan menyampaikan sudah melakukan pembinaan terhadap perusahaan angkutan umum," kata Nizar melalui pesan singkat, Senin (1/5).
Politisikus Gerindra ini pun mempertanyakan bentuk pembinaan semacam apa yang sudah dilakukan kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi terhadap perusahaan angkutan umum.
Terlebih akhir-akhir ini, kecelakaan seringkali terjadi dan menyebabkan korban jiwa.
"Bentuk pembinaannya seperti apa? Apa seluruh perusahaan angkutan umum yang dibina? Dan apa out put dari pembinaan yang dilakukan oleh kemenhub jika benar itu dilakukan?" tanya dia.
Bila tidak ada out put baik yang tercermin di lapangan berupa minimnya kecelakaan, katanya, maka patut dicurigai Kemenhub tidak melakukan pembinaan terhadap perusahaan angkutan umum dengan benar.
"Pembinaan itu kan pasti ada out put-nya. Masak out put-nya kecelakaan meningkat. Ini kan sudah nggak bener, dan kemenhub terkesan lips service belaka," pungkasnya.(fat/jpnn)
Dua kali kecelakaan maut yang dipicu rem blong bus pariwisata di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, dianggap sebagai kelalaian Kementerian Perhubungan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project