Dua Kali Mangkir, Anak Buah Nazar akan Dipanggil Paksa
Kamis, 25 Oktober 2012 – 12:22 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil paksa anak buah Nazaruddin di Permai Grup, Dewi Untari jika ia mangkir lagi sebagai saksi dalam sidang Angelina Sondakh. Pasalnya sudah dua kali JPU melayangkan surat pemanggilan pada Dewi, tapi ia tak juga merespon kehadirannya. Akibatnya, sidang kasus dugaan suap Angie di Kemendiknas dan Kemenpora ditunda Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko. "Dicoba dulu secara maksimal pemanggilannya. Nanti kita lihat seperti apa responnya," kata Hakim.
"Dewi sudah kami panggil dua kali. Kami akan upaya pemanggilan lagi. Kalau tiga kali enggak penuhi, kami mohon Majelis Hakim agar ada penetapan, panggilan secara paksa," ujar salah satu JPU, Agus Halim kepada Majelis Hakim.
Hakim Sudjatmiko mempersilakan JPU untuk melayangkan surat ketiga untuk Dewi Untari. Dalam hal ini, Hakim belum mempertimbangkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap Dewi.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil paksa anak buah Nazaruddin di Permai Grup, Dewi Untari
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan