Dua Kali Mangkir, Bupati Seluma Ditahan KPK
Senin, 26 September 2011 – 18:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, Senin (26/9). Ketua Partai Demokrat Bengkulu yang menjadi tersangka suap ke DPRD Seluma itu ditahan di Rutan LP CIpinang, setelah menjalani pemeriksaan panjang di KPK. Seperti diketahui, Murman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada awal Juli lalu. Oleh KPK, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, Murman telah memberi atau menjanjikan sesuatu ke pihak lain dalam hal ini DPRD Seluma untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal.
Murman akhirya ditahan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK. "Untuk 20 hari pertama, tersangka kami tahan di Rutan LP Cipinang," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (26/9).
Saat ditanya apakah penahanan itu karena Murman bersikap kurang kooperatif? Johan tak menampiknya. "Karena memang dua kali mangkir. Dan ini panggilan ketiga. Yang pasti ini (penahanan) semata-mata untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, Senin (26/9). Ketua Partai Demokrat Bengkulu
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat