Dua Kali Mangkir, Bupati Seluma Ditahan KPK
Senin, 26 September 2011 – 18:53 WIB

Bupati Seluma, Bengkulu yang menjadi tersangka korupsi saat digiring ke mobil tahanan KPK, Senin (26/9). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, Senin (26/9). Ketua Partai Demokrat Bengkulu yang menjadi tersangka suap ke DPRD Seluma itu ditahan di Rutan LP CIpinang, setelah menjalani pemeriksaan panjang di KPK. Seperti diketahui, Murman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada awal Juli lalu. Oleh KPK, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, Murman telah memberi atau menjanjikan sesuatu ke pihak lain dalam hal ini DPRD Seluma untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal.
Murman akhirya ditahan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan KPK. "Untuk 20 hari pertama, tersangka kami tahan di Rutan LP Cipinang," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (26/9).
Saat ditanya apakah penahanan itu karena Murman bersikap kurang kooperatif? Johan tak menampiknya. "Karena memang dua kali mangkir. Dan ini panggilan ketiga. Yang pasti ini (penahanan) semata-mata untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, Senin (26/9). Ketua Partai Demokrat Bengkulu
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus