Dua Kali Mangkir, Kepala Ditpam Batam Bakal Dijemput Paksa
jpnn.com - BATAM - Kepala Direktorat Pengamananan (Ditpam) Badan Pengusaha (BP) Batam, Cecep Rusmana, bakal dijemput paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polresta Barelang.
Cecep Rusmana dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus pembalakan liar yang dilakukan anak buahnya di Hutan Lindung Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Pemanggilan terhadap Cecep ini menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian hanya sebagai saksi saja.
“Sudah dua kali kita layangkan surat pemanggilan, namun yang bersangkutan hingga hari ini belum juga mendatangi Polresta. Maka dari itu, dalam waktu dekat kita akan lakukan penjemputan paksa,” ungkap Memo kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (14/7).
Dalam berita sebelumnya, Memo mengungkapkan kasus illegal logging bermula dari setoran illegal loging yang tidak merata kepada beberapa oknum Ditpam BP Batam.
Adapun oknum Ditpam BP Batam yang diamankan ditangkap oleh anggota Ditpam Batam itu sendiri beberapa waktu lalu. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Barelang.
“Pemainnya itu dari mereka sendiri, dan yang melakukan penangkapan juga mereka. Namun, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dan memeriksa izinnya,” pungkas Memo. (egi/ray/jpnn)
BATAM - Kepala Direktorat Pengamananan (Ditpam) Badan Pengusaha (BP) Batam, Cecep Rusmana, bakal dijemput paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan