Dua Kali Mangkir, Kepala Ditpam Batam Bakal Dijemput Paksa

jpnn.com - BATAM - Kepala Direktorat Pengamananan (Ditpam) Badan Pengusaha (BP) Batam, Cecep Rusmana, bakal dijemput paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polresta Barelang.
Cecep Rusmana dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus pembalakan liar yang dilakukan anak buahnya di Hutan Lindung Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Pemanggilan terhadap Cecep ini menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian hanya sebagai saksi saja.
“Sudah dua kali kita layangkan surat pemanggilan, namun yang bersangkutan hingga hari ini belum juga mendatangi Polresta. Maka dari itu, dalam waktu dekat kita akan lakukan penjemputan paksa,” ungkap Memo kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Kamis (14/7).
Dalam berita sebelumnya, Memo mengungkapkan kasus illegal logging bermula dari setoran illegal loging yang tidak merata kepada beberapa oknum Ditpam BP Batam.
Adapun oknum Ditpam BP Batam yang diamankan ditangkap oleh anggota Ditpam Batam itu sendiri beberapa waktu lalu. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Barelang.
“Pemainnya itu dari mereka sendiri, dan yang melakukan penangkapan juga mereka. Namun, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dan memeriksa izinnya,” pungkas Memo. (egi/ray/jpnn)
BATAM - Kepala Direktorat Pengamananan (Ditpam) Badan Pengusaha (BP) Batam, Cecep Rusmana, bakal dijemput paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Kembali Pimpin Denpasar, Jaya Negara Siap Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya