Dua Kali Mangkir, Penerima Bansos akan Dijemput Paksa
"Ya pemanggilan paksa bisa dilakukan kalau agenda berikutnya tidak diindahkan para saksi," katanya.
Menurut Rahman, seharusnya pada saksi bisa bersikap lebih kooperatif, bekerja sama dengan penyidik kejaksaan. Bukan malah menghindar seperti ini dengan alasan yang tidak jelas.
"Kami akan terus berupaya untuk bisa segera memeriksa mereka kembali," tegas Rahman.
Ia menambahkan, mengenai siapa tersangka yang menjadi target Kejati, belum bisa disimpulkan. Menurut Rahman, pihaknya tinggal menunggu saksi terakhir yang dihadirkan dalam persidangan Andi Muallim.
"Baru setelah itu kami akan fokuskan penyidikan kembali kepada oknum yang menandatangani kuitansi pengembalian dan yang menandatangani cek pencairan aliran dana bansos," imbuhnya.(mat/sya/B)
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengancam akan menjemput paksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang mangkir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap