Dua Kali Mangkir, Penerima Bansos akan Dijemput Paksa

"Ya pemanggilan paksa bisa dilakukan kalau agenda berikutnya tidak diindahkan para saksi," katanya.
Menurut Rahman, seharusnya pada saksi bisa bersikap lebih kooperatif, bekerja sama dengan penyidik kejaksaan. Bukan malah menghindar seperti ini dengan alasan yang tidak jelas.
"Kami akan terus berupaya untuk bisa segera memeriksa mereka kembali," tegas Rahman.
Ia menambahkan, mengenai siapa tersangka yang menjadi target Kejati, belum bisa disimpulkan. Menurut Rahman, pihaknya tinggal menunggu saksi terakhir yang dihadirkan dalam persidangan Andi Muallim.
"Baru setelah itu kami akan fokuskan penyidikan kembali kepada oknum yang menandatangani kuitansi pengembalian dan yang menandatangani cek pencairan aliran dana bansos," imbuhnya.(mat/sya/B)
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengancam akan menjemput paksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang mangkir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki