Dua Kali Menjabat, Telanjur Maju Tak Dianulir
Kemendagri soal Kepala Daerah Maju Lagi dalam Pilkada
Minggu, 27 Februari 2011 – 08:48 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memang baru saja melarang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi, meski hanya sebagai wakil. Namun, Kemendagri tidak bisa melarang beberapa kepala daerah yang telanjur mencalonkan diri untuk kali ketiga sebelum ada pengesahan undang-undang soal itu. Mengikuti jejak Bambang, beberapa kepala daerah pun mencoba peruntungan menjadi wakil kepala daerah. Di antaranya, Bupati Tuban Haeny Relawati Rini Widyastuti. Pada periode 2011-2016, dia mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Padahal dua periode sebelumnya dirinya duduk sebagai bupati Tuban.
"Bagi yang sudah mencalonkan diri (sebelum pengesahan undang-undang), silakan saja. Belum ada yang melarang," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Jawa Pos, Sabtu (26/2).
Baca Juga:
Memang, ada beberapa kepala daerah yang sudah menjabat dua periode lalu kembali mencalonkan diri sebagai wakil wali kota. Misalnya, Bambang Dwi Hartono. Dia pernah menjabat wali kota Surabaya dalam dua periode. Nah, pada periode 2010"2015, dia mencalonkan diri sebagai wakil wali kota dan berhasil memenangi pilkada. "Yang saya tahu baru Pak Bambang (Bambang D.H.) yang terpilih sebagai wakil," ucap pria yang akrab disapa Donny itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memang baru saja melarang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD Saja, Doli Kurnia Golkar Membela
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
- Ramai Muncul Nama-Nama Calon Ketum PPP, DPW Papua Raya Ikut Arah Mardiono
- 11 Kali Berturut, Gerindra Kembali Raih Penghargaan Terbaik dari KIP