Dua Kali Menjabat, Telanjur Maju Tak Dianulir
Kemendagri soal Kepala Daerah Maju Lagi dalam Pilkada
Minggu, 27 Februari 2011 – 08:48 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memang baru saja melarang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi, meski hanya sebagai wakil. Namun, Kemendagri tidak bisa melarang beberapa kepala daerah yang telanjur mencalonkan diri untuk kali ketiga sebelum ada pengesahan undang-undang soal itu. Mengikuti jejak Bambang, beberapa kepala daerah pun mencoba peruntungan menjadi wakil kepala daerah. Di antaranya, Bupati Tuban Haeny Relawati Rini Widyastuti. Pada periode 2011-2016, dia mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Padahal dua periode sebelumnya dirinya duduk sebagai bupati Tuban.
"Bagi yang sudah mencalonkan diri (sebelum pengesahan undang-undang), silakan saja. Belum ada yang melarang," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Jawa Pos, Sabtu (26/2).
Baca Juga:
Memang, ada beberapa kepala daerah yang sudah menjabat dua periode lalu kembali mencalonkan diri sebagai wakil wali kota. Misalnya, Bambang Dwi Hartono. Dia pernah menjabat wali kota Surabaya dalam dua periode. Nah, pada periode 2010"2015, dia mencalonkan diri sebagai wakil wali kota dan berhasil memenangi pilkada. "Yang saya tahu baru Pak Bambang (Bambang D.H.) yang terpilih sebagai wakil," ucap pria yang akrab disapa Donny itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memang baru saja melarang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk maju lagi,
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun