Dua Kali Sengketa Pilkada Ketapang Ditolak MK
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 02:02 WIB
Klaim adanya pengusiran saksi juga dianggap tidak terbukti. Begitu pula dengan indikasi isu SARA yang dihembuskan oleh tokoh pemerintah daerah. “Itu tidak didukung bukti yang cukup dan baru merupakan dugaan pemohon belaka,” ujarnya.
Sedangkan mengenai politik uang, mahkamah berpendapat hal itu hanya terjadi di beberapa tempat saja sehingga tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang memengaruhi perolehan suara. Di sisi lain, pemberian uang juga dinilai tidak serta-merta memengaruhi pilihan pemilih.
Adapun mengenai kondisi banjir, mahkamah menganggapnya tidak mengganggu proses pemilihan secara signifikan meskipun terjadi pemindahan beberapa TPS. Lagipula partisipasi pemilih di daerah banjir juga masih di atas 60 persen.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon, Herawan Utoro, mengaku tidak puas dengan putusan MK tersebut. Dia menengarai majelis hakim tidak cermat menilai bukti dan tidak konsisten dengan pernyataan semula yang menyatakan akan mempertimbangkan keseluruhan proses pemilukada serta tidak menoleransi pelanggaran .
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/8) sore kembali mementahkan gugatan atau permohonan pasangan Yasyir-Martin terkait hasil
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer