Dua Kali Sengketa Pilkada Ketapang Ditolak MK
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 02:02 WIB
“Kita kecewa, dalil-dalil terbukti di persidangan tetapi diingkari oleh hakim. Nyata-nyata saksi membeberkan politik uang dalam persidangan tetapi dianggap tidak ada. Meskipun seorang saksi terkait yaitu Ismet membantah, tetapi ada empat orang yang menyatakan menerima uang darinya. Kalaupun Ismet mengatakan uang itu untuk relawan, tetapi di dalam persidangan dia tidak dapat menunjukkan SK relawan,” ujar Herawan.
Mengenai adanya KPPS yang merangkap saksi peserta pemilukada juga ternyata dianggap sepi oleh hakim. “Padahal KPPS itu ada SK-nya. Tetapi itu tidak dipertimbangkan. Kita jadi bertanya apakah hakim membaca alat bukti atau tidak dalam sidang ini. Mungkin hakim terlalu sibuk karena banyak sidang,” katanya.
Hal lain yang menjadi puncak kekecewaan pihaknya adalah terkait dengan intimidasi berupa penghadangan saksi pemungutan dan perhitungan suara. Para saksi persidangan sudah mengungkapkan itu di persidangan.
“Kami memang tidak mendalilkan penghadangan/intimidasi terhadap pemilih, tetapi kepada saksi kami untuk memantau pemungutan dan perhitungan suara. Akibat penghadangan itu, di beberapa kecamatan klien kami tidak punya saksi sehingga kejujuran proses pemungutan dan perhitungan suara menjadi tanda tanya,” ujar dia.
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/8) sore kembali mementahkan gugatan atau permohonan pasangan Yasyir-Martin terkait hasil
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer