Dua Kantor Bea Cukai Bekerja Sama Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorilla

Setelah dilakukan pengembangan, tim mendapati 578 butir narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) di kediaman pemilik paket.
Barang bukti hasil penindakan dan dan penanganan perkara telah diserahterimakan kepada BNNP Jateng.
Penindakan kedua, lanjut Sucipto, dilakukan pada 23 Juni 2021.
Dia menjelaskan penindakan berawal dari adanya informasi intelijen yang diterima oleh CNT Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama CNT Bea Cukai Semarang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika. Tim langsung melakukan pemantauan, dan pada pukul 13.15 tim menemukan paket dengan ciri yang sesuai,” kata dia.
Sucipto menambahkan paket tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Alhasil, petugas menemukan 65 butir pil hexymer.
“Barang hasil penindakan dan perkara telah diserahterimakan kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa narkotika merupakan kejahatan internasional, kejahatan terorganisir, mempunyai jaringan yang luas dan dukungan dana yang besar serta telah menggunakan teknologi canggih.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman paket berisi 2,4 gram tembakau gorila dan ratusan butir obat terlarang.
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah