Dua Kapal Asing Ditangkap saat Mencuri Ikan di Perairan Indonesia
jpnn.com, BATAM - Dua kapal asing berbendera Malaysia berserta 25 ABK berhasil ditangkap Polda Kepri di perairan Laut Cina Selatan, Sabtu (1/7) lalu.
Semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu ton ikan yang diduga hasil curian dari perairan Indonesia.
"Mereka ini terbukti melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang 45 2009 tentang perubahan UU 31 tentang perikanan," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Selasa (4/7).
Berdasarkan pasal 27 ayat 2, nahkoda beserta anak buah kapal terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan denda 20 miliar. "Mereka tak memiliki izin, harusnya ada," tutur Sam seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Kronologis penangkapan ini bermula Kapal Pol Air Polda Kepri Antasena melakukan patroli rutin. Melihat ada dua kapal yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Lalu Kapal Antasena mendekati kapal tersebut, dan ternyata mereka menangkap ikan. Saat pihak kepolisian menanyakan izin yang dimiliki kapal tersebut.
"Mereka tak bisa menunjukan, selain itu kapal itu memiliki kapal bendera Malaysia tapi kru Vietnam," tutur Sam.
Apakah itu modusnya? Sam menjawab masih belum mengetahui. Tapi bisa saja, namun juga ada alasan lainnya yakni kapal itu milik Malaysia di operasikan orang Vietnam. "Itu sedang kami dalami," ujarnya.
Dua kapal asing berbendera Malaysia berserta 25 ABK berhasil ditangkap Polda Kepri di perairan Laut Cina Selatan, Sabtu (1/7) lalu.
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar