Dua Kapal Asing Ditangkap saat Mencuri Ikan di Perairan Indonesia
jpnn.com, BATAM - Dua kapal asing berbendera Malaysia berserta 25 ABK berhasil ditangkap Polda Kepri di perairan Laut Cina Selatan, Sabtu (1/7) lalu.
Semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu ton ikan yang diduga hasil curian dari perairan Indonesia.
"Mereka ini terbukti melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang 45 2009 tentang perubahan UU 31 tentang perikanan," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Selasa (4/7).
Berdasarkan pasal 27 ayat 2, nahkoda beserta anak buah kapal terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan denda 20 miliar. "Mereka tak memiliki izin, harusnya ada," tutur Sam seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Kronologis penangkapan ini bermula Kapal Pol Air Polda Kepri Antasena melakukan patroli rutin. Melihat ada dua kapal yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Lalu Kapal Antasena mendekati kapal tersebut, dan ternyata mereka menangkap ikan. Saat pihak kepolisian menanyakan izin yang dimiliki kapal tersebut.
"Mereka tak bisa menunjukan, selain itu kapal itu memiliki kapal bendera Malaysia tapi kru Vietnam," tutur Sam.
Apakah itu modusnya? Sam menjawab masih belum mengetahui. Tapi bisa saja, namun juga ada alasan lainnya yakni kapal itu milik Malaysia di operasikan orang Vietnam. "Itu sedang kami dalami," ujarnya.
Dua kapal asing berbendera Malaysia berserta 25 ABK berhasil ditangkap Polda Kepri di perairan Laut Cina Selatan, Sabtu (1/7) lalu.
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya