Dua kapal Ikan Asing Ilegal Kembali Ditangkap

Dua kapal Ikan Asing Ilegal Kembali Ditangkap
Penangkapan dua kapal asing ilegal yang dilakukan oleh kapal pengawas perikanan hiu 12 . Foto: Humas KKP

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSKDP) kembali menangkap dua kapal asing ilegal (KIA) di Selat Malaka.

Sebelumnya, Ditjen PSKDP juga berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Natuna Utara, pada awal Maret lalu.

Penangkapan dua KIA itu dilakukan oleh kapal pengawas perikanan hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry. Kedua KIA itu adalah PFKB 1099 dan PKFB 776. Saat ditangkap, kedua kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Total ada 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diamankan bersama dua KIA yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut. Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.

“Penangkapan kapal ikan ilegal ini merupakan hasil peningkatan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” katan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Selasa (10/3).

Menteri Edhy dalam kepemimpinannya melakukan langkah penguatan Ditjen PSDKP melalui penambahan hari operasi yang signifikan, dari 85 hari menjadi 150 hari. Selain itu pada tahun ini juga dibangun dua armada Kapal Pengawas Perikanan.

”Langkah penguatan pengawasan SDKP ini merupakan komitmen KKP agar laut kita aman dari para pencuri ikan sehingga nelayan-nelayan Indonesia dapat menangkap ikan dengan nyaman untuk kesejahteraan mereka," ujar Edhy.

Kurang dari empat bulan kepemimpinan di KKP, Menteri Edhy telah berhasil menangkap 15 kapal ikan asing illegal dengan rincian delapan kapal berbendera Vietnam, empat kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Malaysia.(mg7/jpnn)

KKP melalui Ditjen PSKDP kembali menangkap dua kapal asing ilegal (KIA) di Selat Malaka.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News