Dua Kapal Nelayan Sibolga Ditangkap
Minggu, 16 Januari 2011 – 10:50 WIB
Selain nakhoda dan ABK, Polisi Air mengamankan hasil tangkapan ikan yang ada di dalam kapal tersebut. ”Jumlahnya kita tidak tahu tetapi ikan hasil tangkapan itu ada,” tuturnya.
Baca Juga:
Secara prosedur, katanya, nelayan dari luar Aceh yang ingin menangkap ikan di perairan Aceh harus memiliki Sipi atau izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikana setempat, atau surat Andong yang dikeluarkan oleh dinas yang sama. “Kalau ingin menangkap ikan di Aceh setidaknya harus melapor ke perairan setempat. Jangan main tangkap saja,” tukasnya.
Walikota Sibolga Syarfei Hutauruk pernah menjelaskan, selama ini para nelayan Sibolga hanya memiliki Surat Keahlian Khusus (SKK), yang merupakan semacam SIM untuk melaut, tapi jaraknya tak boleh lebih dari 60 mil. Dengan sertifikat Ahli Neotika Kapal Perikanan (Ankapin) dan sertifikat Ahli Teknik Kapal Perikanan (Atkapin) Atkapin, maka nelayan bisa melaut lebih dari 60 mil. Hanya saja, lanjut mantan anggota DPR itu, untuk mendapatkan dua sertifikat itu, nelayan harus mengikuti pelatihan sekitar dua minggu di Jakarta. Jelas hal itu akan memberatkan nelayan lantaran perlu ongkos besar. "Kalau pun izin ke perusahaannya hingga dua minggu, bisa-bisa malah diberhentikan dari pekerjaannya," kata Syarfie.
Pada 5 Januari lalu, Syarfie Hutauruk berhasil melobi Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad. Hasil lobi, sebanyak 8360 nelayan di Sibolga tidak perlu harus datang ke Jakarta guna mengurus sertifikat Ankapin dan sertifikat Atkapin. Fadel sendiri yang akan datang langsung ke Sibolga pada 14-15 Februari 2011. Bahkan, kedatangan mantan gubernur Gorontalo itu sekaligus untuk launching secara nasional dua sertifikat yang sangat bermanfaat bagi para nelayan itu. (man/sam/jpnn)
ACEH-- Kekhawatiran Walikota Sibolga Syarfie Hutauruk terbukti. Nelayan Sibolga yang hanya mengantongi Surat Keahlian Khusus (SKK), yakni semacam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius