Dua Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna
Selasa, 23 April 2019 – 23:12 WIB
Dua kapal yang diamankan yakni Kg 93689 TS yang dinakhodai Nguyen Thanh Tung dan Kg 93690 TS yang dinakhodai Dang Bao Quoc. Dari Kapal Kg 93689 polisi mengamankan muatan ikan campur seberat 500 kilogram, sedangkan di kapal Kg 93690 diamankan sebanyak 200 kilogram cumi kering.
Polisi menjerat para nelayan asing ini dengan pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. "Terancam hukuman pidana 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1,5 miliar," ungkap Erlangga.
Selain melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Kapal nelayan asing ini, juga menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia. "Mereka gunakan pukat harimau, yang menjaring ikan kecil hingga besar," ucapnya.(jpg)
Dua kapal nelayan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan pencurian ikan, Selasa (16/4) lalu, diamankan Kapal Polisi Baladewa 8002 di Perairan Laut Natuna Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berikut Pemenang Lomba Instagram Reels ISDS Bertema ‘Menjaga Natuna, Menjaga Indonesia’
- Kobra 3 Meter Masuk Rumah Warga, Disdamkar Natuna Merespons Cepat
- Seleksi Kompetensi PPPK: Ada Peserta Berumur 50 Tahun, Pemkab Sediakan Petugas Kesehatan di Lokasi
- Natuna Mulai Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Penjelasan Alim Sanjaya
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Natuna: Ini Jadwal, Lokasi, dan Jumlah Peserta
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Natuna, Alim Sanjaya: Tidak Ada Penambahan Formasi