Dua Kapal Tanker ini Sedang Dibidik KKP
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan identifikasi terhadap dua kapal tanker yang diduga illegal. Dua kapal hasil tangkapan TNI-AL tersebut yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.
MT Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi. Sedangkan MT Mascott II ditangkap di Laut China Selatan dengan dugaan membawa muatan solar sebanyak 253 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Dugaannya mereka ingin mendapatkan klaim asuransi perusahaan," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Susi, MT Galuh Pusaka bisa dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda sekitar Rp200 juta.
Sementara Mascott II bisa dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar, sebagaimana ditentukan pada pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Memang sudah lama, saat ini kami sedang melakukan analis hukum terkait dua kapal tersebut," tandas Susi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan identifikasi terhadap dua kapal tanker yang diduga illegal. Dua kapal hasil tangkapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional