Dua Kapal Tanker ini Sedang Dibidik KKP

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan identifikasi terhadap dua kapal tanker yang diduga illegal. Dua kapal hasil tangkapan TNI-AL tersebut yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.
MT Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi. Sedangkan MT Mascott II ditangkap di Laut China Selatan dengan dugaan membawa muatan solar sebanyak 253 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Dugaannya mereka ingin mendapatkan klaim asuransi perusahaan," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Susi, MT Galuh Pusaka bisa dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda sekitar Rp200 juta.
Sementara Mascott II bisa dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar, sebagaimana ditentukan pada pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Memang sudah lama, saat ini kami sedang melakukan analis hukum terkait dua kapal tersebut," tandas Susi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan identifikasi terhadap dua kapal tanker yang diduga illegal. Dua kapal hasil tangkapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan