Dua Kapal Tanker ini Sedang Dibidik KKP
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan identifikasi terhadap dua kapal tanker yang diduga illegal. Dua kapal hasil tangkapan TNI-AL tersebut yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.
MT Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi. Sedangkan MT Mascott II ditangkap di Laut China Selatan dengan dugaan membawa muatan solar sebanyak 253 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Dugaannya mereka ingin mendapatkan klaim asuransi perusahaan," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Susi, MT Galuh Pusaka bisa dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda sekitar Rp200 juta.
Sementara Mascott II bisa dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar, sebagaimana ditentukan pada pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Memang sudah lama, saat ini kami sedang melakukan analis hukum terkait dua kapal tersebut," tandas Susi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan identifikasi terhadap dua kapal tanker yang diduga illegal. Dua kapal hasil tangkapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia