Dua Karyawan Chevron Batal Dituntut
Selasa, 11 Juni 2013 – 00:11 WIB

Dua Karyawan Chevron Batal Dituntut
JAKARTA - Pembacaan tuntutan dua pegawai PT Chevron Pasific Indonesia pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6) malam ditunda. Tuntutan untuk dua terdakwa yakni Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) Duri, Widodo dan Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti, ditunda karena alasan waktu yang sudah tidak memungkinkan. Dijelaskan Ketua Majelis, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Endah Rumbiyanti akan digelar pada Rabu (12/6) pukul 08.00. Sedangkan, terdakwa Widodo Rabu (12/6) pukul 14.00.
Keduanya yang di sidang dalam waktu terpisah akhirnya belum bisa mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim,Sudharmawati Ningsih, mengatakan, salah satu alasan penundaan karena jaksa molor mendatangi persidangan. "Mengingat seharusnya sidang dimulai jam 11.00 WIB, ternyata jaksa hadir hampir jam 15.00 WIB. Sehinga tidak cukup waktu untuk terdakwa dibacakan," kata Ketua Majelis, sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembacaan tuntutan dua pegawai PT Chevron Pasific Indonesia pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6)
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024