Dua Karyawan Chevron Batal Dituntut

Dua Karyawan Chevron Batal Dituntut
Dua Karyawan Chevron Batal Dituntut
Widodo dan Endah Rumbiyanti terancam pidana penjara selama 20 tahun karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Dalam persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12), Widodo dan Endah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pembacaan tuntutan dua pegawai PT Chevron Pasific Indonesia pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News