Dua Karyawan Chevron Batal Dituntut
Selasa, 11 Juni 2013 – 00:11 WIB

Dua Karyawan Chevron Batal Dituntut
Widodo dan Endah Rumbiyanti terancam pidana penjara selama 20 tahun karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.
Dalam persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12), Widodo dan Endah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pembacaan tuntutan dua pegawai PT Chevron Pasific Indonesia pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina