Dua Karyawan Lising Gelapkan 200 Motor, Modusnya Seperti Ini
Selasa, 16 Agustus 2016 – 14:06 WIB
Lebih lanjut dikatakan Vicky, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Diduga kedua pelaku merupakan sebuah jaringan dan masih ada pelaku lain. ”Kita masih cari pelaku lain, diduga mereka ini tergabung dalam satu jaringan,” katanya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polsek Jelutung. Tersangka dijerat Pasal 374 jo 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dalam jabatan dan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (uri/sam/jpnn)
JAMBI – Jajaran Polsek Jelutung, Jambi, membekuk Cecep Supriyadi (34), warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur dan Ahmad Yusuf (37), warga Eka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun