Dua Karyawan Lising Gelapkan 200 Motor, Modusnya Seperti Ini
Selasa, 16 Agustus 2016 – 14:06 WIB

Kedua pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Lebih lanjut dikatakan Vicky, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Diduga kedua pelaku merupakan sebuah jaringan dan masih ada pelaku lain. ”Kita masih cari pelaku lain, diduga mereka ini tergabung dalam satu jaringan,” katanya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polsek Jelutung. Tersangka dijerat Pasal 374 jo 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dalam jabatan dan penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (uri/sam/jpnn)
JAMBI – Jajaran Polsek Jelutung, Jambi, membekuk Cecep Supriyadi (34), warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur dan Ahmad Yusuf (37), warga Eka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah