Dua Kasus Korupsi Masuk Tahap Penyidikan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Dua Kasus Korupsi Masuk Tahap Penyidikan
Dua Kasus Korupsi Masuk Tahap Penyidikan
JAKARTA - Setelah dikritik karena sudah empat bulan tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menandatangani dua surat perintah penyidikan. Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan, dari 12 kasus yang masuk tahap penyelidikan KPK, dua kasus yakni kasus korupsi pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan dan kasus korupsi dana pelatihan di Depnakertrans terhitung Jumat (13/2) statusnya telah dinaikkan ke tehapan penyidikan.

"Hari ini, kita tandatangani dua surat perintah penyidikannya," ujar Antasari kepada wartawan di KPK. Dipaparkannya, dua kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mencermati perkembangan di persidangan dan hasil pengembangan penyelidikan.

Antasari menyebutkan, untuk kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen perhubungan yang telah menyeret anggota Komisi V DPR Bulyan Royan, KPK telah menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Direktur Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Dephub dan Tansea Parlindungan Malau selaku kuasa pemegang anggaran dalam proyek pengadaan kapal patroli di Dephub. Sedangkan dalam kasus korupsi dana pelatihan Depnakertrans, KPK menetapkan auditor BPK bernama Bagindo Quirino sebagai tersangka.

Antasari menambahkan, kegiatan lanjutan KPK terkait masuknya dua kasus korupsi tersebut ke tahapan penyidikan akan dilakukan mulai pekan depan. "Pemeriksaan dan pemanggilan-pemanggilan akan kita mulai pekan depan," sebut mantan jaksa ini.

JAKARTA - Setelah dikritik karena sudah empat bulan tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News