Dua Kasus Korupsi Masuk Tahap Penyidikan
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Jumat, 13 Februari 2009 – 19:25 WIB
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK bidang penindakan Chandra Hamzah menyebutkan, dalam kasus korupsi pegadaan kapal patroli Dephub itu Djoni Algamar dan Tansea Parlindungan Malau disangka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 dan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi.
Baca Juga:
Sedangkan untuk kasus korupsi dana pelatihan Depnakertrans, Bagindo Quirino yang ditetapkan sebagai tersangka dijert dengan pasal pemerasan dan menerima uang karena terkait kewenangannya. Ketua Tim Auditor BPK untuk Depnakertrans ini disebut telah menerima Rp 65o juta untuk memperbaiki audit BPK atas dana pelatihan di Depnakertrans.
Pada kesempatan itu Chandra juga mengungkapkan dua kasus korupsi yang proses tengah diseleidiki KPK juga bakal segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Hanya saja mantan pengacara ini enggan membeberkan kasus korupsi di Depkes yang diitanganinya itu. "Nanti pekan depan kita umumkan. Surat perintahnya (penyidikan) sudah ada," ujar Chandra. (ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah dikritik karena sudah empat bulan tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Yakin Bisa Penuhi Kebutuhan Pangan Hingga Akhir Tahun
- Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin
- Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
- KAI Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Setelah 4 Anak Tewas Tertabrak
- Menteri AHY Ucapkan Selamat Kepada Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie
- Irjen Iqbal: Polantas Harus Jadi Wajah Polri yang Presisi dan Humanis