Dua Kejati Siap Laksanakan Eksekusi Mati
Jumat, 25 Mei 2012 – 22:11 WIB
Terpidana mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sebanyak 55 orang, terpidana narkotika 58 orang, dua terpidana mati kasus teroris, dan seorang kabur dari penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI dan Banten menyatakan siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sedikitnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian