Dua Kekhawatiran Guru Besar UI Terkait Rencana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS

Dua Kekhawatiran Guru Besar UI Terkait Rencana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS
Warga ISIS menyerah kepada pasukan koalisi Amerika Serikat di Syria. Foto: AP

Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kasus Arcandra Tahar mantan Wakil Menteri ESDM setelah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki kewarganegaraan ganda dapat menjadi rujukan pemerintah. (ant/dil/jpnn)

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan ada dua hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah bila hendak menerima kembali 600 warga ISIS asal Indonesia


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News