Dua Kekhawatiran Guru Besar UI Terkait Rencana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS
Rabu, 05 Februari 2020 – 14:48 WIB
Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kasus Arcandra Tahar mantan Wakil Menteri ESDM setelah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki kewarganegaraan ganda dapat menjadi rujukan pemerintah. (ant/dil/jpnn)
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan ada dua hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah bila hendak menerima kembali 600 warga ISIS asal Indonesia
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pakar Soroti Langkah China Layangkan Protes Keras ke Indonesia Buntut Kajian KADI Tidak Kredibel
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah
- Pendapat Hikmahanto Juwana soal Kemungkinan Normalisasi Hubungan Indonesia-Israel
- Hikmahanto: Klaim Kewilayahan RRC Jangan Dianggap Sekadar Peta
- Awam Ramai-Ramai Kecam Timnas Israel, Begini Kata Guru Besar Universitas Indonesia