Dua Kementerian Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kembali mengundang pegawai negeri sipil (PNS) terbaik di tanah air untuk mengikuti seleksi terbuka guna mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT). Kedua jabatan itu adalah Sekretaris Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sekjen Kemendagri yang saat ini dijabat oleh Diah Anggraeni, akan memasuki masa pensiun tahun ini. “Demikian juga dengan Sekretaris KemenPAN-RB, Pak Tasdik juga akan pensiun tahun ini,” ujar MenPAN-RB Azwar Abubakar dalam acara diskusi bersama pemimpin redaksi di KemenPAN-RB, Selasa (1/4).
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah wajib melakukan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan yang lowong. “Seleksi untuk Sekjen Kemendagri ini sangat strategis, karena diharapkan akan berdampak luas pada pemerintah daerah,” ujar Azwar yang didampingi WamenPAN-RB Eko Prasodjo dan Ketua Tim Independen RB Nasional Erry Riyana Hardjapamekas.
Ditambahkan, Mendagri dan MenPAN-RB telah membentuk Panitia Seleksi Bersama untuk melakukan seleksi terbuka yang diketuai Sarwono Kusumaatmadja. Pendaftaran untuk kandidat Sekjen Kemendagri dibuka pada 31 Maret dan ditutup pada 7 April 2014 pukul 17.00. Sedangkan pendaftaran untuk Sesmen PANRB dibuka mulai 1 April dan ditutup pada tanggal 21 April 2014.
WamenPAN-RB Eko Prasojo menambahkan, posisi tersebut semula dikenal sebagai jabatan eselon I, tetapi setelah diundangkannya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara berubah menjadi jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah kembali mengundang pegawai negeri sipil (PNS) terbaik di tanah air untuk mengikuti seleksi terbuka guna mengisi jabatan pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya