Dua Keputusan KPU Dinilai Bertolakbelakang

Dua Keputusan KPU Dinilai Bertolakbelakang
Dua Keputusan KPU Dinilai Bertolakbelakang
JAKARTA- Dua keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai saling bertolakbelakang. Pada awal disebutkan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), merupakan salah satu syarat. Namun pada bagian lain, KPU justru menyatakan peraturan tersebut tidak wajib.

“Ini dua keputusan yang saling bertolakbelakang. Tapi (memang,red) belum jelas apa keputusan akhirnya. Cuma anehnya di tengah-tengah mulainya berbagai kerumitan ini, kiprah Bawaslu (Badan pengawas Pemilu,red) malah sepi. Seperti tidak ada masalah, Bawaslu sibuk dengan dirinya sendiri,”kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Senin (15/10).

Ia menggambarkan, Bawaslu saat ini justru sibuk menangani urusan-urusan internal. Mulai dari menyiapkan Bawaslu di daerah, hingga pembuatan peraturan-peraturan Bawaslu. Padahal mengingat waktu, Bawaslu harusnya bekerja dengan sangat maksimal. Karena hingga saat ini, belum satu pun peraturan khususnya terkait tahapan pemilu, selesai dibahas untuk ditetapkan. “Pembahasan di lingkungan DPR juga tidak jelas kapan diagendakan. Sementara tahapan penetapan hasil verifikasi admintrasi, tinggal satu minggu lagi,”ujar Ray.

Tentu kondisi menurutnya kemudian, benar-benar cukup genting. Karena penetapan administrasi bersifat diskualifikasi. Artinya ada potensi di mana KPU dapat digugat ke Bawaslu. “Sayangnya peraturan tentang sengketa dan tata cara bersengketa, belum jua ditetapkan. Anehnya lagi, Bawaslu juga terlihat santai saja menghadapinya. Tidak terlihat advokasi mendalam agar peraturan itu mendapat perhatian khusus di DPR. Bawaslu hanya mengeluh dan  menyerahkan semuanya pada alam,”katanya.

JAKARTA- Dua keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai saling bertolakbelakang. Pada awal disebutkan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News