Dua Keputusan KPU Dinilai Bertolakbelakang
Selasa, 16 Oktober 2012 – 07:30 WIB
JAKARTA- Dua keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai saling bertolakbelakang. Pada awal disebutkan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), merupakan salah satu syarat. Namun pada bagian lain, KPU justru menyatakan peraturan tersebut tidak wajib. Tentu kondisi menurutnya kemudian, benar-benar cukup genting. Karena penetapan administrasi bersifat diskualifikasi. Artinya ada potensi di mana KPU dapat digugat ke Bawaslu. “Sayangnya peraturan tentang sengketa dan tata cara bersengketa, belum jua ditetapkan. Anehnya lagi, Bawaslu juga terlihat santai saja menghadapinya. Tidak terlihat advokasi mendalam agar peraturan itu mendapat perhatian khusus di DPR. Bawaslu hanya mengeluh dan menyerahkan semuanya pada alam,”katanya.
“Ini dua keputusan yang saling bertolakbelakang. Tapi (memang,red) belum jelas apa keputusan akhirnya. Cuma anehnya di tengah-tengah mulainya berbagai kerumitan ini, kiprah Bawaslu (Badan pengawas Pemilu,red) malah sepi. Seperti tidak ada masalah, Bawaslu sibuk dengan dirinya sendiri,”kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Senin (15/10).
Baca Juga:
Ia menggambarkan, Bawaslu saat ini justru sibuk menangani urusan-urusan internal. Mulai dari menyiapkan Bawaslu di daerah, hingga pembuatan peraturan-peraturan Bawaslu. Padahal mengingat waktu, Bawaslu harusnya bekerja dengan sangat maksimal. Karena hingga saat ini, belum satu pun peraturan khususnya terkait tahapan pemilu, selesai dibahas untuk ditetapkan. “Pembahasan di lingkungan DPR juga tidak jelas kapan diagendakan. Sementara tahapan penetapan hasil verifikasi admintrasi, tinggal satu minggu lagi,”ujar Ray.
Baca Juga:
JAKARTA- Dua keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai saling bertolakbelakang. Pada awal disebutkan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik