Dua Keturunan Serbia Divonis Bersalah

Membakar Hidup-hidup 140 Muslim Bosnia

Dua Keturunan Serbia Divonis Bersalah
DIVONIS - Milan Lukic (kiri) dan sepupunya Sredoje Lukic, dua pelaku pembinasaan warga muslim Bosnia kurang lebih 15 tahun lalu, saat berada di depan persidangan. Foto: AP.
THE HAGUE - Dua orang keturunan Serbia-Bosnia akhirnya divonis bersalah atas dakwaan membakar hidup-hidup tak kurang dari 140 warga sipil, pada masa kekacauan di Bosnia lalu. Para hakim di Pengadilan Kejahatan Internasional, di The Hague, Belanda, seperti diberitakan BBC, Senin (20/7), memberi hukuman penjara seumur hidup untuk Milan Lukic, serta 30 tahun untuk Sredoje Lukic.

Kedua saudara sepupu itu dulunya adalah anggota kelompok paramiliter yang menamakan diri Elang Putih, atau juga biasa disebut The Avengers. Setelah ditangkap dan diadili, mereka didakwa atas berbagai kejahatan berat, mulai dari pembunuhan, penyiksaan, hingga pembinasaan dan berbagai aksi non-manusiawi lainnya. Kejahatan itu mereka lakukan terhadap warga muslim Bosnia, khususnya di sekitar kawasan Visegrad, sepanjang tahun 1992-1994 lalu.

Kedua penjahat itu sempat menolak dakwaan mereka, dalam proses persidangan yang memasuki proses akhir Mei 2009 silam. Namun akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah telah mengurung sebanyak 140 orang wanita, anak-anak dan orang tua, dalam dua buah rumah di sekitar Visegrad, sebelum kemudian membakarnya. Beberapa korban yang sempat mencoba kabur pun mereka tembak mati.

Dua orang penjahat ini sempat menjadi salah satu buronan top Pengadilan The Hague pada 2005 lalu. Milan Lukic sendiri, yang adalah pimpinan kelompok paramiliter Elang Putih, sempat melarikan diri selama tujuh tahun, sebelum akhirnya tertangkap di Argentina, Agustus 2005 lalu. Sebulan kemudian, Sredoje pun ikut menyerahkan diri kepada petugas berwenang di Serbia-Bosnia. (ito/JPNN)

THE HAGUE - Dua orang keturunan Serbia-Bosnia akhirnya divonis bersalah atas dakwaan membakar hidup-hidup tak kurang dari 140 warga sipil, pada masa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News