Dua Komisioner KPU Surabaya Siap Beberkan Data di MK
Senin, 11 Agustus 2014 – 10:06 WIB
”Mungkin karena jumlah saksinya yang dibatasi. Yakni, 25 di pihak pemohon (Prabowo-Hatta), 25 di pihak termohon (KPU), dan 25 orang di pihak terkait,” katanya.
Baca Juga:
Purnomo mengatakan, ada tiga dalil kubu Prabowo-Hatta yang akan dibantah di hadapan majelis hakim konstitusi. Yakni, surat KPU soal penggunaan KTP dan paspor, rekomendasi panwaslu yang belum dilaksanakan KPU menyangkut pembersihan DPKTb, dan tudingan beberapa TPS yang menyelenggarakan pilpres secara tak benar.
”Khusus soal TPS, setelah kami cek, ternyata TPS yang dimaksudkan tidak ada. Saya tidak tahu dapat informasi dari mana mereka,” ungkap bekas aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu. (git/c10/end)
SURABAYA – Dua komisioner KPU Surabaya, Purnomo Satrio dan Nurul Amalia, akan bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Keduanya mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers