Dua Komisioner KPU Surabaya Siap Beberkan Data di MK
Senin, 11 Agustus 2014 – 10:06 WIB

Dua Komisioner KPU Surabaya Siap Beberkan Data di MK
”Mungkin karena jumlah saksinya yang dibatasi. Yakni, 25 di pihak pemohon (Prabowo-Hatta), 25 di pihak termohon (KPU), dan 25 orang di pihak terkait,” katanya.
Baca Juga:
Purnomo mengatakan, ada tiga dalil kubu Prabowo-Hatta yang akan dibantah di hadapan majelis hakim konstitusi. Yakni, surat KPU soal penggunaan KTP dan paspor, rekomendasi panwaslu yang belum dilaksanakan KPU menyangkut pembersihan DPKTb, dan tudingan beberapa TPS yang menyelenggarakan pilpres secara tak benar.
”Khusus soal TPS, setelah kami cek, ternyata TPS yang dimaksudkan tidak ada. Saya tidak tahu dapat informasi dari mana mereka,” ungkap bekas aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu. (git/c10/end)
SURABAYA – Dua komisioner KPU Surabaya, Purnomo Satrio dan Nurul Amalia, akan bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Keduanya mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai