Dua Komisioner KY Dijerat Polisi, PBHI Cium Aroma Konspirasi

Dua Komisioner KY Dijerat Polisi, PBHI Cium Aroma Konspirasi
Dua Komisioner KY Dijerat Polisi, PBHI Cium Aroma Konspirasi

jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyesalkan tindakan Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. PBHI mencium ada aroma persekongkolan di balik penetapan tersangka pada Suparman dan Taufiqurrohman.

Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI, Suryadi Radja mengatakan, dua komisioner KY itu ditetapkan menjadi tersangka atas laporan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK. Suparman dan Taufiqurrohman memang mengkritik keras putusan Sarpin selaku hakim tunggal atas gugatan praperadilan Budi Gunawan.

"Tindakan petugas Bareskrim Polri itu terkesan sekongkol atau barter jasa dengan Hakim Sarpin. Karena Sarpin sudah berjasa membebaskan BG dari status tersangka korupsi yang ditetapkan KPK," ujar Suryadi Radjab, Senin (13/7).

Menurutnya, tidak ada larangan untuk mengkritik putusan hakim. Bahkan putusan hakim bisa diuji karena belum tentu sepenuhnya benar. “Kritik, komentar, dan pengujian bisa pedas, lucu, dan bisa pula memalukan," ujarnya.

Suryadi juga menegaskan, Sarpin sebagai hakim merupakan pejabat negara. Karenanya sah-sah saja sebagai pejabat dikritik.

"Sarpin juga pernah mengatakan, sebagai hakim, ia menjalankan tugas negara. Jadi sudah lazim, pejabat atau petugas negara menuai kritik, komentar atau sebagai topik bahasan dari berbagai pihak," ujar Suryadi.

Lebih lanjut Suryadi mengatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat dua pimpinan KY merupakan warisan kolonial Hindia Belanda. Aturan itu pada intinya berperan memenjarakan dan mengadili orang yang menyuarakan kebebasan berpendapat. “Tidak jelas seberapa parah nama baik Sarpin dicemarkan," katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyesalkan tindakan Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan dua komisioner


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News