Dua Korporasi Berpotensi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian telah menetapkan satu perusahaan atau korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Selain itu, saat ini ada dua lagi perusahaan yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Direktur Tipiter Badan Reserse Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan, satu perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BHM di Sumatera Selatan. "Sudah sejak Februari lalu," kata Yazid di kantor Badan Reserse, Selasa (15/9).
Sedangkan dua perusahaan yang telah dinaikkan ke penyidikan berinisial TPR dan WAI. "Dua-duanya di Sumatera selatan," kata dia.
Dijelaskan Yazid, di dalam penyidikan lebih lanjut akan ditentukan siapa individunya yang juga harus bertanggungjawab. "Nanti akan ditentukan apakah itu korporasi atau hanya orang," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian telah menetapkan satu perusahaan atau korporasi sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri