Dua Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan Berpotensi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian telah menetapkan satu perusahaan atau korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Selain itu, saat ini ada dua lagi perusahaan yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Direktur Tipiter Badan Reserse Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan, satu perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BHM di Sumatera Selatan. "Sudah sejak Februari lalu," kata Yazid di kantor Badan Reserse, Selasa (15/9).
Sedangkan dua perusahaan yang telah dinaikkan ke penyidikan berinisial TPR dan WAI. "Dua-duanya di Sumatera selatan," kata dia.
Dijelaskan Yazid, di dalam penyidikan lebih lanjut akan ditentukan siapa individunya yang juga harus bertanggungjawab. "Nanti akan ditentukan apakah itu korporasi atau hanya orang," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian telah menetapkan satu perusahaan atau korporasi sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 10 Emplasemen Halte Trans Semarang Rusak, Keselamatan Penumpang Terancam
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Waka MPR: Pemanfaatan Oil Rig untuk LNG Sebagai Langkah Strategis
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah