Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
Jumat, 21 Oktober 2011 – 13:03 WIB

Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah tegas dalam pemberian vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Sebab, hanya dalam waktu tiga hari, pengadilan tersebut telah membebaskan dua terdakwa koruptor. Menurutnya, analisa putusan itu perlu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelangaran kode etik dan prilaku hakim dengan melakukan suatu penyelidikan, lewat penyelidikan itulah dugaan pelangaran hakim bisa diusut.
Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas. Rabu, (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Parahnya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto, Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.
Baca Juga:
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki mengatakan, majelis hakim yang memberikan vonis bebas tersebut patut dicurigai. Karena itu, ia meminta MA segera melakukan langkah untuk mendalami kasus itu. “Putusan itu patut di analisa oleh MA dan KY, karena ada sesuatu yang harus dicurigai,” kata Suparaman kepada JPNN di Jakarta, Jumat (21/10)
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah tegas dalam pemberian vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan