Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
Jumat, 21 Oktober 2011 – 13:03 WIB
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah tegas dalam pemberian vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Sebab, hanya dalam waktu tiga hari, pengadilan tersebut telah membebaskan dua terdakwa koruptor. Menurutnya, analisa putusan itu perlu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelangaran kode etik dan prilaku hakim dengan melakukan suatu penyelidikan, lewat penyelidikan itulah dugaan pelangaran hakim bisa diusut.
Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas. Rabu, (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Parahnya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto, Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.
Baca Juga:
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki mengatakan, majelis hakim yang memberikan vonis bebas tersebut patut dicurigai. Karena itu, ia meminta MA segera melakukan langkah untuk mendalami kasus itu. “Putusan itu patut di analisa oleh MA dan KY, karena ada sesuatu yang harus dicurigai,” kata Suparaman kepada JPNN di Jakarta, Jumat (21/10)
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah tegas dalam pemberian vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional