Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
Jumat, 21 Oktober 2011 – 13:03 WIB
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah tegas dalam pemberian vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Sebab, hanya dalam waktu tiga hari, pengadilan tersebut telah membebaskan dua terdakwa koruptor. Menurutnya, analisa putusan itu perlu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan pelangaran kode etik dan prilaku hakim dengan melakukan suatu penyelidikan, lewat penyelidikan itulah dugaan pelangaran hakim bisa diusut.
Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas. Rabu, (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Parahnya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto, Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.
Baca Juga:
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki mengatakan, majelis hakim yang memberikan vonis bebas tersebut patut dicurigai. Karena itu, ia meminta MA segera melakukan langkah untuk mendalami kasus itu. “Putusan itu patut di analisa oleh MA dan KY, karena ada sesuatu yang harus dicurigai,” kata Suparaman kepada JPNN di Jakarta, Jumat (21/10)
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah tegas dalam pemberian vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat