Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap

Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
"Karena yang pasti kita tidak bisa menduga-duga, yang harus kita lihat kontruksi dakwaan jaksa dan pertimbangan hakim dalam putusanya. Bisa jadi jaksaan dakwanya yang lemah sehingga hakim mementahkannya,” tegas Suparman.

Dalam rencana investigasi itu, Suparman juga mengaku belum mendapatkan salinan putusan vonis bebas kedua terdakwa itu dari PN Tanjungkarang. Hanya saja, ia menegaskan pihaknya akan benar mengusut kasus tersebut sampai jelas duduk persoalan sebenarnya.

"Sementara ini semuanya kan masih dugaan saja, apalagi kami juga belum menerima salinan putusannya, biasanya lama diterima bisa sampai sebulan setelah vonis. Tapi yang jelas kami akan mengkroschecknya, pasti kita akan usut kasus itu," tegas Suparman. (kyd/jpnn)

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah tegas dalam pemberian vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News