Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
Jumat, 21 Oktober 2011 – 13:03 WIB

Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
"Karena yang pasti kita tidak bisa menduga-duga, yang harus kita lihat kontruksi dakwaan jaksa dan pertimbangan hakim dalam putusanya. Bisa jadi jaksaan dakwanya yang lemah sehingga hakim mementahkannya,” tegas Suparman.
Dalam rencana investigasi itu, Suparman juga mengaku belum mendapatkan salinan putusan vonis bebas kedua terdakwa itu dari PN Tanjungkarang. Hanya saja, ia menegaskan pihaknya akan benar mengusut kasus tersebut sampai jelas duduk persoalan sebenarnya.
"Sementara ini semuanya kan masih dugaan saja, apalagi kami juga belum menerima salinan putusannya, biasanya lama diterima bisa sampai sebulan setelah vonis. Tapi yang jelas kami akan mengkroschecknya, pasti kita akan usut kasus itu," tegas Suparman. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah tegas dalam pemberian vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri