Dua Koruptor Divonis Bebas, KY Minta MA Bersikap
Jumat, 21 Oktober 2011 – 13:03 WIB
"Karena yang pasti kita tidak bisa menduga-duga, yang harus kita lihat kontruksi dakwaan jaksa dan pertimbangan hakim dalam putusanya. Bisa jadi jaksaan dakwanya yang lemah sehingga hakim mementahkannya,” tegas Suparman.
Dalam rencana investigasi itu, Suparman juga mengaku belum mendapatkan salinan putusan vonis bebas kedua terdakwa itu dari PN Tanjungkarang. Hanya saja, ia menegaskan pihaknya akan benar mengusut kasus tersebut sampai jelas duduk persoalan sebenarnya.
"Sementara ini semuanya kan masih dugaan saja, apalagi kami juga belum menerima salinan putusannya, biasanya lama diterima bisa sampai sebulan setelah vonis. Tapi yang jelas kami akan mengkroschecknya, pasti kita akan usut kasus itu," tegas Suparman. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah tegas dalam pemberian vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil